24 Agustus 2018

KPK Periksa Dirjen PAS Terkait Suap Jual-Beli Fasilitas Lapas Sukamiskin




Artisindo77 - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami untuk diperiksa dalam kasus suap jual-beli sejumlah fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Dalam jadwal pemeriksaan saksi dan tersangka yang dirilis KPK, Sri Puguh dipanggil untuk menjadi saksi atas tersangka Fahmi Darmawansyah sekaligus terpidana perkara suap proyek di lingkungan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (24/8/2018).

Kesempatan yang sama, penyidik lembaga antirasuah juga melakukan pemanggilan terhadap supir dari Sri Puguh, yakni Mul. Dia juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Fahmi.

Dalam kasus ini, Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen telah ditetapkan sebagai tersangka‎ oleh KPK. Wahid diduga menerima suap terkait 'jual-beli' kamar serta izin di dalam Lapas Sukamiskin.

Selain Wahid, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ketiganya yakni, narapidana kasus korupsi proyek Bakamla yang juga suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.

Diduga, Wahid Husen menerima suap berupa sejumlah uang dan dua mobil ketika menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Uang serta dua unit mobil yang diterima Wahid itu diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang‎ seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.

Fahmi Darmawansyah sendiri diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya. Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin.

Peneriman-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya yaitu AR (Andri Rahmat) dan HND (Hendri Saputra).

Sebagai pihak penerima suap, Wahid dan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tidak ada komentar:
Write komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.