Wanita berusia 33 tahun itu dianggap mengalami ketergantungan belaka, bukan mengedarkan obat-obatan terlarang. Tentu saja tuntutan yang dilancarkan JPU itu disambut dengan gembira oleh pihak Dawiya.
"Dawiya menerima tuntutan, mereka bersyukur, artinya diberi kesempatan untuk jalani rehabilitasi. Maka dari itu kami tim kuasa hukum Dawiya dan Muhammad mengapresiasi tuntutan dari JPU karena telah memperhatikan keterangan saksi ahli dan fakta-fakta persidangan yang ada," ujar Reyno Yohanes Romein, kuasa hukum Dhawiya ditemui setelah sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/8).
Tidak ada komentar:
Write komentarCatatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.